Agus Djoko Tantang KPK atas Pemanggilan Kontroversial
Kampartra Post- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Djoko Pramono, menyampaikan klarifikasinya terkait dugaan keterlibatan dalam dua kasus besar.
Kasus pertama yaitu transaksi janggal senilai Rp 115 miliar pada 2013.
Kemudian yang kedua, kasus suap Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada 2020.
Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Agus mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap KPK saat memanggilnya sebagai saksi.
“Saya kecewa karena pemanggilan itu langsung menyasar nama saya tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).
Sebagai pimpinan lembaga negara, seharusnya KPK menjelaskan duduk perkaranya lebih dulu,” tambahnya
Agus merasa pemanggilannya sebagai saksi a de charge untuk Rizal Djalil, mantan anggota BPK, mengganggu kredibilitasnya.
Menurutnya, KPK tidak meminta persetujuan sebelumnya, sehingga menimbulkan persepsi publik yang salah.
“Begitu nama kita muncul di berita, semua orang langsung berasumsi. Padahal itu saksi a de charge, bukan saksi fakta,” ujarnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Ia juga menyoroti dugaan transaksi Rp 115 miliar yang dituduhkan kepadanya. Agus memastikan tuduhan itu adalah rekayasa.
Kepala PPATK saat itu, Ivan Yustiavandana, telah menyampaikan klarifikasi kepada media bahwa Agus tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
Agus berharap proses ini tidak merusak integritasnya.
“Saya ingin masyarakat melihat bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan kredibilitas saya tetap terjaga,” pungkasnya.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upayanya melawan persepsi negatif selama proses seleksi KPK.