Sistem Noken Pilkada Di Papua, Bawa Kabur Kotak Suara
Kampartrapost- Sistem noken adalah pola pemungutan suara dalam pemilu di beberapa tempat daerah Papua. Sistem ini berbeda dengan berbagai daerah di Indonesia lainnya.
Noken sendiri merupakan nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.
Namun pada Pilkada kali ini ada hal menarik yang terjadi dengan sistem noken di Puncak Jaya, Papua.
Kombes Ignatius Benny Ady sebagai Kabid Humas Polda Papua.
Ia mengungkapkan adanya kasus pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya yang membawa kabur kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Ada laporan terkait pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang membawa kabur kotak suara,” ujar Ignatius di Jayapura, Rabu.
“Logistik Pilkada yang dibawa kabur itu milik lima kampung dan dua kelurahan di Distrik Mulia,” jelasnya.
Lima kampung itu antara lain di Kampung Birak Ambut, Wayukwi, Papera, Towogi dan Kampung Wuyuweri, serta dua kelurahan yakni Kelurahan Pagalemen dan Wayukwi.
Para pendukung yang membawa kabur kotak suara juga mengancam anggota KPU yang bertugas dengan membawa alat perang tradisional.
“Para pendukung sempat mengancam dengan membawa alat perang tradisional seperti panah dan lainnya,” kata Kombes Benny.
“Sehingga Komisioner KPU Puncak Jaya ketakutan dan mereka langsung membawa kabur kotak tersebut,” tutupnya.
Yuni Wonda-Mus Kogoya dan Miren Kogoya-Mendi Wonorengga merupakan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pilkada di Kabupaten Puncak Jaya.