
Indonesia-AS Resmikan Perjanjian Dagang ART di Washington
Kampartra Post Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 di Washington. Melalui kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 produk ekspor unggulan nasional memperoleh fasilitas bebas tarif (0 persen) untuk memasuki pasar AS.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian itu sebagai bentuk penguatan kerja sama ekonomi bilateral kedua negara.
Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, komoditas yang mendapat pembebasan bea masuk meliputi minyak kelapa sawit (CPO), kopi, karet, hingga komponen elektronik.
Kebijakan tarif nol persen tersebut bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat, yang merupakan salah satu mitra dagang utama nasional.
“Ini adalah langkah strategis untuk mengamankan pasar ekspor utama kita,” tulis Sekretariat Negara dalam pernyataan resminya.
“Dengan tarif nol persen pada 1.819 pos tarif, daya saing produk Indonesia akan meningkat pesat dibandingkan negara kompetitor,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen timbal balik, Indonesia juga memberikan akses pasar dengan tarif nol persen bagi hampir seluruh kategori barang asal Amerika Serikat.
Selain pembebasan tarif, ART mencakup investasi strategis senilai US$38,4 miliar yang akan berpusat pada sektor energi dan kedirgantaraan.
Implementasi perjanjian akan terlaksanakan setelah proses ratifikasi di masing-masing lembaga legislatif Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemerintah menargetkan ART dapat berlaku efektif dalam waktu 90 hari setelah tahapan tersebut selesai.
Dengan perjanjian ini, pemerintah berharap ekspor nasional meningkat signifikan agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Follow Instagram Kampartrapost untuk melihat berita menarik lainnya