Kampartra Post- Pemerintah resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 6 Januari 2025.
Langkah ini memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Pendaftaran yang berawal sejak 17 November 2024 ini mencakup berbagai kategori pelamar.
Seperti Tenaga Non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan pegawai aktif pada instansi pemerintah.
Plt. Kepala BKN menekankan pentingnya konfirmasi data Tenaga Non-ASN oleh instansi pemerintah melalui sistem SSCASN.
Calon pelamar harus segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu, memeriksa informasi resmi dari BKN atau Kemenpan RB, dan memastikan kelengkapan dokumen agar lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Kriteria Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 Buka Peluang Baru bagi Honorer
Seleksi ini terbuka untuk Tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi sebelumnya.
Kemudian memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah atau bidang relevan, serta lulusan PPG terdaftar di database Kemendikbudristek.
Empat jenis jabatan dapat dilamar, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap lebih banyak pelamar memenuhi kriteria untuk mendukung peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik.
Be First to Comment