Kampartra Post- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN sekaligus meningkatkan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan anggaran pemerintah.
Dalam jangka panjang, mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga Malam Ini!
PPPK paruh waktu akan mengisi berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional.
Pengadaan ini berdasarkan seleksi ASN tahun anggaran 2024 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Pegawai yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 juga bisa mengikuti skema ini.
Perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku setiap tahun dengan evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Follow Instagram Kamparta Post untuk Berita Lainnya
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan ASN, menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui sumber daya manusia yang lebih terarah dan profesional.
Baca juga: Kriteria Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 Buka Peluang Baru bagi Honorer
Be First to Comment