Kampartra Post- Transaksi judi online Indonesia terus menurun drastis sepanjang 2024.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren positif ini menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Judi Online Komisi I DPR RI pada Rabu (22/1/2025).
“Pada triwulan pertama, nilai transaksi mencapai Rp21 triliun. Namun, angka itu turun menjadi Rp16 triliun di triwulan kedua dan hanya Rp4 triliun di triwulan ketiga,” ujar Alexander.
“Penurunan ini membuktikan progres positif,” tambahnya.
Baca juga: Pertamina Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis
Penanganan judi online, menurutnya, dilakukan berdasarkan tiga regulasi utama.
Tiga regulasi ini yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Kemkomdigi terus memblokir situs dan aplikasi yang bermuatan judi online, memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring konten.
Serta memantau nomor seluler dan aplikasi pesan yang digunakan untuk transaksi.
Hingga 21 Januari 2025, mereka telah menangani lebih dari 5,7 juta konten ilegal.
“Kami juga mengintegrasikan ISP dengan database trustpositif untuk mempermudah pemblokiran, selain melakukan bimbingan teknis dan pengawasan di lapangan,” jelas Alexander.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya
Untuk menjaga integritas, setiap pegawai Kemkomdigi menandatangani pakta integritas dan menjalani asesmen rutin.
Be First to Comment