KPU Pastikan Pemerintah Dukung Pilkada Ulang Meski Anggaran Belum Diajukan
Kampartra Post- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui anggota Idham Holik pastikan pemerintah dukung pilkada ulang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pilkada ulang.
Meskipun anggaran untuk 37 daerah yang menghadapi kotak kosong belum diajukan.
Idham menjelaskan, “Informasi yang kami terima dari 37 daerah adalah anggarannya belum diajukan karena mereka mengikuti anggaran yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan tetap mendukung proses pilkada ulang jika ketentuan dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terus terlaksana.
Idham juga menambahkan bahwa jika ketentuan tersebut ia terapkan, maka pelaksanaan ini akan menjadi prioritas pemerintah.
“Kemendagri sudah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pilkada ulang ini,” ujar Idham.
Ia memastikan bahwa mekanisme pilkada ini akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal ini termasuk pembukaan pendaftaran calon baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan tahapan kampanye yang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Sosialisasi juga menjadi bagian yang sangat penting dalam tahapan ini.
“Sosialisasi tetap menjadi kewajiban KPU daerah untuk dilaksanakan,” jelas Idham.
Follow Instagram Kampartra Post
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pelaksanaan pilkada ulang pada daerah-daerah yang kolom kosong menangkan.
MK memutuskan bahwa hal ini harus terlaksana paling lambat pada 27 November 2025.
Dengan masa jabatan kepala daerah terpilih tidak boleh melebihi lima tahun, agar sesuai dengan keserentakan pilkada nasional 2029.