Press "Enter" to skip to content

Kasus Korupsi Rp972 Juta, Peran Penting Kadiskominfotiksan Pekanbaru Terungkap

Kampartra Post- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi.

Korupai ini dalam proyek Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Diskominfotiksan Kota Pekanbaru.

Proyek ini merugikan negara hingga Rp972 juta.

Raja Hendra Saputra, Kepala Diskominfotiksan, bersama Kanastasia Darma Alam Damanik, Kabid Infrastruktur SPBE, dan Muhammad Rahman Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena, juga terlibat dalam pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi.

Proses pembuatan video, yang seharusnya menggunakan alat canggih, justru hanya memanfaatkan ponsel sederhana.

Baca juga: Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Hibah

“Kegiatan ini berawal dari penyimpangan pengadaan yang melibatkan ketiga tersangka sejak awal,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis (9/1/2025).

“Pagu anggaran senilai Rp1,2 miliar digunakan tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Audit BPKP Provinsi Riau menemukan indikasi kuat bahwa Raja Hendra selaku Pengguna Anggaran dan Kanastasia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Sementara itu, Rahman Aziz berperan sebagai kontraktor utama yang bekerja sama dengan keduanya dalam mengatur pengadaan kegiatan.

Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum DPRD Pekanbaru dalam kasus ini.

Ketiga tersangka kini mendekam pada Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow Instagram Kampartra Post

Mereka terjerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang baru.

Dengan ancaman hukuman berat atas kerugian negara yang mereka timbulkan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *