Kampartra Post- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar.
Para tersangka berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35) dijanjikan upah hingga Rp20 juta per tugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan berlansung pada dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama yaitu pada sebuah rumah makan Jalan Lintas Pelalawan-Siak, tempat ES, SAP, dan S berhasil Polda Riau tangkap bersama mobil putih yang mereka gunakan untuk membawa narkoba.
Dari dalam mobil, polisi menemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi yang mereka simpan dalam tas plastik biru.
“Ketiganya mengaku mengangkut barang ini atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I. Barang tersebut rencananya akan mereka serahkan kepada SH,” jelas Putu.
Polisi melanjutkan operasi dan menangkap SH pada halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
SH menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika tersebut dan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial IW.
Baca juga: Gubernur Riau Dorong Riau Jadi Koridor Ekonomi Baru di Sumatera
Putu menambahkan bahwa narkoba ini berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis.
Saat ini, polisi terus memburu dua pengendali jaringan yang masih buron.
Keempat tersangka terjerat UU Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun.
Be First to Comment