Kampartra Post- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menahan mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra.
Hal ini atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1 miliar pada Jumat (10/1).
Bersama Yose, mantan Bendahara LAMR, Ade Siswanto, juga turut ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2020.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana tersebut ternyata fiktif.
Hal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 juta.
Baca juga: Kebakaran Los Angeles Memakan Korban dan Menghanguskan Ribuan Bangunan
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka YS dan AS beserta barang bukti dari penyidik,”ujar Niky.
“Selanjutnya, keduanya kami tahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” tambahnya..
Ia menambahkan, tim jaksa tengah menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya
Kasus ini bukan pertama kalinya Yose Saputra berurusan dengan hukum.
Pada 2021, ia mendapat vonis 9 bulan penjara atas tindakan mengirim kepala anjing sebagai ancaman kepada seorang jaksa pada Kejati Riau.
Kini, bersama Ade Siswanto, Yose menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat akibat dugaan korupsi yang mencoreng nama LAMR.
Be First to Comment