Kampartra Post- Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana senilai Rp2,17 miliar kepada Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dana tersebut telah ias kembalikan setelah penyidik mendatangi kantor DPRD Riau pada Jumat (17/1).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut hingga kini total barang bukti yang berhasil mereka sita mencapai Rp9,28 miliar.
“Kami masih menunggu pengembalian dari penerima lainnya yang teridentifikasi dalam kasus ini,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan tiga kelompok penerima aliran dana, yaitu ASN, tenaga ahli, dan honorer DPRD Riau.
Baca juga: Erupsi Gunung Marapi Guncang Bukittinggi, Warga Panik
Nominal yang mereka terima bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai serta barang bergerak dan tidak bergerak yang bernilai miliaran rupiah.
Aparat juga memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi penerima dana lainnya untuk mengembalikan uang.
Kasus yang melibatkan anggaran perjalanan dinas tahun 2020-2021 ini tengah diaudit oleh BPKP Riau untuk memastikan kerugian negara.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Kombes Ade menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus mereka percepat hingga tuntas.
“Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Be First to Comment