Press "Enter" to skip to content

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum ASN di Bukittinggi

Kampartra Post- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Terlapor yang berinisial RP juga berprofesi sebagai guru silat di Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil RP untuk gelar perkara dan memperdalam keterangan pada lokasi kejadian.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, serta terlapor untuk menggali fakta lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (23/1).

Baca juga: Kinerja 100 Hari Pemerintah Prabowo-Gibran Dapat Kepuasan Publik Tertinggi Sejak 2015

Wakasat Reskrim AKP Anidar menambahkan, berdasarkan keterangan awal, RP telah menggunakan modus memberikan pelajaran silat tambahan di rumahnya.

Dalam laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada 18 dan 20 Agustus 2024.

Saat kejadian, korban diminta memijat terlapor yang dalam kondisi tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.

Orang tua korban melaporkan tindakan pencabulan ini pada November 2024 melalui surat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi.

Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Anidar.

Follow Instagram Kampartra Post

Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kebenaran kasus yang telah mengguncang masyarakat Bukittinggi ini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses hukum tanpa spekulasi yang dapat menghambat penyidikan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *