Anggota Geng Motor Lakukan Pembunuhan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara
Kampartrapost_ Tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah setelah melakukan pengeroyokan…








