Press "Enter" to skip to content

Anak di Kampar Dipaksa Ibu Kandung Memuaskan Nafsu Ayah Tiri

Kampartrapost – Setelah viral kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah”, kini terkuak kasus seorang ibu di Kampar memaksa anaknya untuk memuaskan nafsu ayah tiri.

Seorang anak berinisial N (23) terpaksa melayani nafsu ayah tiri berinisial PN (46) sejak tahun 2014 sampai tahun 2023.

Mirisnya, ibu kandung berinisial RN (49) yang seharusnya melindungi malah memaksa anaknya untuk tetap menuruti keinginan suaminya itu.

Lebih gilanya lagi, PN mencabuli anak tirinya setelah berhubungan dengan RN, dan bahkan pernah melakukan threesome ( seks bertiga ).

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan “P seringkali berhubungan intim dengan R terlebih dahulu, sebelum kemudian berpindah ke kamar N untuk mencabulinya,”jelasnya.

Alasan Pelaku Memaksa Anak Melayani Nafsu Ayah Tiri

Motif sang ibu sungguh tak masuk akal, ia takut PN meninggalkannya, dan mencari wanita lain jika sang anak tidak memenuhi nafsu bejatnya.

Pengakuan dari pelaku PN, ia melakukan hal tersebut karena kecanduan menonton video porno, sehingga memiliki kelainan hyperseks.

Sedangkan korban N tidak dapat melawan karena pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, tidak membiayai sekolah adiknya dan membakar rumah.

Follow juga Instagram Kampartrapost

Tertangkapnya Pelaku

Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersebut terjadi sejak ia berusia 12 tahun.  Kasus ini terungkap setelah kurang lebih 10 tahun korban memendam sendirian dalam diam masalah yang dia alami.

Korban memberitahu bibinya yang berinisial IR mengenai perlakuan bejat ibu kandung dan ayah tirinya. Kemudian IR melaporkan ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, mengatakan bahwa telah masuk laporan mengenai kasus tersebut.

Laporan masuk pada tanggal 17 Mei 2025 lalu dan Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius kami terkait perlindungan anak dan peran orang tua dalam menjaga keselamatan buah hatinya,” ujarnya.

Dilansir dari TribunNews, berdasarkan perbuatan pelaku dan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku terjerat hukuman penjara dengan Pasal Perlindungan Anak.

Tersangka PN dan RN  terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang  Perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan RN sendiri terjerat Pasal 82 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016, karena melakukan pembiaran perbuatan kekerasan seksual PN terhadap N.

 

 

 

 

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *