Press "Enter" to skip to content

DPRD Pekanbaru Tindak Tegas Live House Terkait Pajak Hiburan

Kampartra Post- DPRD Pekanbaru memanggil pengelola Live House setelah terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan.

Selama tiga tahun terakhir, tempat hiburan ini hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan sebesar 45 persen seperti yang seharusnya.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkuak setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hasilnya, Live House ternyata hanya mengantongi izin sebagai restoran.

“Ini jelas pelanggaran. Dengan izin restoran, mereka tidak membayar pajak hiburan,” ujar Robin di Pekanbaru, Selasa.

Padahal tempat tersebut lebih banyak berfungsi sebagai tempat hiburan,” tambahnya.

Baca juga: Penurunan Biaya Haji 2025 Jadi Kabar Baik Bagi Jamaah

Untuk menegakkan aturan, DPRD meminta Live House menghentikan sementara operasional hiburan hingga mengurus izin sesuai peraturan.

Penutupan yaitu pada Selasa malam di bawah pengawasan langsung Satpol PP.

Selama proses tersebut, hanya layanan restoran yang diizinkan tetap berjalan.

Robin menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menegakkan hukum sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan di Pekanbaru untuk melengkapi izin usaha mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow Instagram Kampartra Post

“Penertiban ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sesuai aturan,” tegas Robin.

DPRD berkomitmen terus mengawasi pelaku usaha agar memberikan kontribusi yang semestinya kepada daerah.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *