PTPS Pilkada 2024; Gaji dan Perannya dalam Menjaga Demokrasi
Kampartra Post- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat,hal ini menuntut persiapan matang di setiap daerah.
Salah satu peran penting dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang bertugas memastikan pemungutan suara berjalan sesuai aturan.
PTPS menerima gaji sebesar Rp800.000 per bulan, angka yang mencerminkan apresiasi atas tanggung jawab besar yang mereka emban.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang membentuk PTPS dan bertugas langsung di lapangan.
Mereka mengawasi logistik, daftar pemilih, serta memastikan proses pemungutan suara berlangsung jujur tanpa pelanggaran.
Jika ada kejanggalan, PTPS berhak menyampaikan keberatan kepada pihak berwenang dan melaporkan temuan kepada Panwascam.
Meski sering banyak orang samakan, PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki fungsi berbeda.
KPPS, yang terdiri dari tujuh anggota, bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebaliknya, PTPS yang hanya satu orang di setiap TPS, fokus mengawasi jalannya proses tersebut, mencegah penyimpangan, serta memastikan hasil penghitungan suara sesuai ketentuan.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Bagi masyarakat yang berminat menjadi PTPS, pendaftaran telah dibuka hingga 28 September 2024.
Calon pengawas harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 25 tahun, memiliki integritas, serta bebas dari aktivitas politik praktis.
Meski gaji yang mereka terima standar, PTPS harapannya bisa menjalankan tugas dengan semangat menjaga pilkada 2024 dengan transparansi demokrasi yang bersih dan adil.