Polisi Bongkar Jaringan Mafia Judi Online di Kementerian Komdigi
Kampartra Post- Kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru.
Polisi kini menyelidiki dugaan korupsi dalam skandal ini, dengan total 24 tersangka telah ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers Senin (25/11).
Ia menjelaskan bahwa dari 24 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.
Selain itu, empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peran tersangka mencakup berbagai posisi, mulai dari bandar, agen pencari situs judi, hingga pengepul daftar situs.
Empat bandar utama berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sementara agen berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Pihak lain, seperti AK dan AJ, memverifikasi situs agar lolos pemblokiran.
Sedangkan 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR terlibat langsung dalam proses pemblokiran.
Follow Instagram Kampartra Post
Selain itu, dua tersangka berinisial D dan E terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dan satu tersangka, T, bertugas merekrut serta mengoordinasikan jaringan.
Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di Komdigi. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 saksi untuk memperkuat penyelidikan ini.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa pemberantasan mafia judi online menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini berfokus pada memerangi kejahatan teknologi dan menyelamatkan moral generasi bangsa.