Kampartra Post- Kantor Wilayah Kemenkumham Riau terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk lokal khas daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menegaskan pentingnya penguatan wawasan melalui edukasi dan pelatihan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu langkah konkret adalah melalui webinar bertajuk “Geographical Indication Control: A Key Element in GI Success”.
Acara ini juga hadir Kemenkumham Riau bersama ASEAN dan National Institute of Industrial Property of France (INPI).
Nur Ichwan menyoroti kekayaan Riau dalam produk khas seperti kopi dan kerajinan lokal yang perlu mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Baca juga: FSC Dorong Perbaikan Hutan di Riau dengan Solusi Berkelanjutan
“Melalui perlindungan ini, produk lokal tidak hanya terlindungi tetapi juga mampu bersaing secara global,” ungkapnya.
Webinar ini membahas pentingnya pengawasan, sertifikasi, dan pelabelan untuk menjaga kualitas dan keaslian produk IG.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Riau, Yuliana Manulang, menambahkan bahwa pelabelan IG mampu meningkatkan reputasi produk sekaligus mencegah pemalsuan.
“Label IG tidak hanya menjaga keaslian tetapi juga menjamin konsumen akan kualitas produk asli,” jelasnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Manfaat lainnya meliputi perlindungan terhadap sumber daya alam, penguatan produsen lokal, dan perluasan pasar domestik maupun internasional.
Kemenkumham Riau berharap edukasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi, pemasaran, dan pelestarian kekayaan alam daerah.
Dengan langkah ini, produk lokal Riau diharapkan mampu bersaing di pasar global dengan tetap menjaga identitasnya.
Be First to Comment