Press "Enter" to skip to content

KPK Tangkap Lima Tersangka Korupsi Proyek Flyover Pekanbaru

Kampartra Post- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Langkah ini KPK ambil setelah penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau pada Selasa (21/1).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan kelima tersangka, yakni YN, TC, ES, NR, dan GR, telah menyalahgunakan anggaran proyek senilai Rp159,2 miliar yang APBD Provinsi Riau biayai pada Tahun 2018.

Flyover sepanjang 700 meter ini selesai pada Februari 2019.

Namun adanya penemuan indikasi manipulasi pada komponen konstruksi U Girder dan mortar busa (oprit) yang diganti dengan cor beton.

Baca juga: Kemenkumham Riau Dorong Perlindungan Produk Lokal untuk Tingkatkan Daya Saing

Dalam penyelidikan, KPK menyita dokumen dan alat komunikasi sebagai barang bukti.

Tessa menjelaskan, YN, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut

Ia juga turut memiliki peran besar dalam pelanggaran ini.

Empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk direktur dan kepala perusahaan kontraktor proyek.

Kelima tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum ditahan.

Follow Instagram Kampartra Post

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *