BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Kampartrapost – BNN Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru yang rencananya akan dikirim ke luar pulau Sumatera, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini, dua kurir narkotika berinisial DS (36) dan DA (33) berhasil diamankan petugas di salah satu indekos di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Klik untuk melihat konten Kampartrapost lainnya

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki tugas untuk mengantarkan barang tersebut ke Banjarmasin dan Makassar melalui jasa ekspedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih buron.

“Keduanya warga Jawa Barat dan merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut. Upah awalnya Rp10 juta,” kata Kepala BNNP Riau, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan ini bermula dari adanya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu yang digagalkan oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kamar kos. Saat digeledah, petugas menemukan 19,818 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kemasan kosmetik.

Menurut pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh bandar berinisial A (buron) yang dikenal dari H (buron) untuk menjemput barang dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.

“Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar,” tambah Robinson.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Berita Terkait