Pembunuhan Sadis Menimpa Wanita di Muara Baru, Tersangka Terancam Pidana 15 tahun Penjara
Kampartrapost- Fauzan Fahmi alias Omey Al Pacino (43), pelaku pembunuhan sadis wanita yang berinisial SH(40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan terancam pidana 15 tahun penjara dan pidana maksimal hukuman mati.
Menurut informasi yang ada, korban adalah mantan istri siri pelaku. Pembunuhan ini terjadi karena rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.
“Sakit hati, pak. Korban ngerendahin istri dan ibu saya,” kata Fauzan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa keji tersebut bermula ketika korban datang ke rumah tersangka di Muara Baru untuk mengambil pesanan ikan.
Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya di lantai dua. namun, korban menolak karena takut bertemu dengan istri tersangka.
Fauzan mengatakan bahwa istrinya sedang tidak di rumah. Namun, wanita yang berinisial SH itu malah melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka.
Karena kesal dan emosi dengan perkataan itu, tersangka mencekik korban selama 20 menit hingga wajah korban membiru.
Lebih lanjut, tersangka memenggal kepala korban hingga terputus dengan badan. Kemudian, pelaku membuang kepala beserta jasad korban secara terpisah di Danau Muara Baru dan di semak belukar.
Follow Instagram Kampartrapost
Kasus ini terungkap setelah penemuan jasad korban tanpa kepala di Danau Muara Baru pada Selasa (29/10) pukul 10.00 WIB. Penemuan jasad korban itu terbungkus karung, selimut, hingga kardus.
Pada hari yang sama, kepala korban juga ditemukan di semak belukar kawasan perumahan Pluit, Jakarta Utara. Kepala dan jasad korban berada di tempat terpisah sejauh 600 meter.
Penyelidikan dan Penyelesaian Kasus Pembunuhan oleh Pihak Kepolisian
Setelah penemuan mayat tersebut, kepolisian dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus itu dan segera menangkap tersangka di rumahnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tri Putra mengatakan bahwa pelaku terjerat Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati karena pelaku melakukan pembunuhan dengan aksi spontanitas.
“Dari hasil keterangan pelaku dan bukti pendukung lainnya, kejadian ini bersifat spontan, pelaku tersulut emosi,” pungkas Wira.
Di sisi lain, Wira mengatakan bahwa tersangka telah positif mengonsumsi narkoba. Polisi menduga Fauzan Fahmi alias Omey Al Pacino melakukan pembunuhan itu dalam kondisi pengaruh sabu.
“Terlebih lagi, setelah kami melakukan tes urine terhadap pelaku, tersangka pembunuhan itu positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kombes Wira.
Kesaksian dan Harapan Keluarga Korban untuk Tersangka Pelaku Pembunuhan
Zulkifli, sebagai Pihak keluarga korban mengharapkan pelaku harus mendapatkan hukuman mati karena pembunuhan sadis tersebut.
“Dari keluarga meminta pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu dihukum mati, silahkan. Namun, kita kembalikan kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan dari pihak keluarga telah menerima jenazah korban usai tindakan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Dan korban sudah kami kebumikan.
“Jenazah sudah kami terima dari RS Polri Kramat Jati setelah tindakan autopsi, sudah utuh dan telah diperbaiki. Kemudian, jenazah sudah kami kebumikan,” pungkasnya.