Senyum Ironic Tom Lembong; Tersangka Korupsi Gula Rp 400 Miliar

Senyum Ironic Tom Lembong. Foto: Detikbali

Senyum Ironic Tom Lembong; Tersangka Korupsi Gula Rp 400 Miliar

Kampartrapost- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara.

Kerugiannya mencapai Rp 400 miliar.

Selain itu, Lembong kini terancam hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam mengeluarkan izin impor tengah surplus gula nasional.

Kejagung menahan Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol di tangan.

Lembong terlihat tenang dan hanya tersenyum saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kepada awak media, ia menyatakan, “Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Izin Impor di Tengah Surplus Gula

Kasus ini bermula pada 2015, saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kejagung menduga bahwa Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.

Kepada salah satu perusahaan swasta, PT AP, meski stok gula dalam negeri saat itu sedang berlebih.

Gula yang ia impor kemudian dilakukan proses hingga menjadi gula kristal putih.

Yang kemudian ia jual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi.

Follow untuk berita lainnya

Menurut Abdul Qohar, juru bicara Kejagung, tindakan ini melanggar ketentuan yang seharusnya mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

“Akibat impor yang tidak sesuai aturan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar,” ujarnya.

Kejagung juga menemukan keterlibatan delapan perusahaan dalam proses produksi gula impor tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Tom Lembong

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Charles Sitorus.

Keduanya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lembong dan Sitorus terjerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas,” kata Qohar.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terlaksana secara transparan dan profesional.

Tanpa memandang status sosial para tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras karena melibatkan tokoh publik sekaliber Lembong.

Namun pada kontroversi ini, dukungan moral juga datang dari sejumlah rekan Lembong.

Termasuk Anies Baswedan, yang menyatakan percaya bahwa proses hukum akan berjalan adil.