Kampartra Post- Empat kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kini resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (3/12).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa langkah ini menjadi upaya penting untuk melindungi PMI sejak persiapan hingga kembali ke tanah air.
“Pekerja migran sangat rentan terhadap berbagai masalah, terutama pada sektor nonkeahlian,” ujar Tito.
“Sinergi ini bertujuan menguatkan tata kelola perlindungan PMI dari tingkat pusat hingga desa,” tambahnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Berdasarkan data, sekitar 8 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri.
Sebagian besar dari mereka kerja pada sektor tanpa keterampilan.
Tito menegaskan perlunya pendekatan komprehensif, mulai dari pembinaan sebelum keberangkatan hingga pendampingan setelah kepulangan.
Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun program yang mendukung PMI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menambahkan bahwa peraturan kepala desa dan kebijakan daerah spesifik sangat perlu.
Hal ini guna untuk memastikan perlindungan PMI berjalan optimal.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi agar perlindungan PMI benar-benar kita rasa hingga tingkat akar rumput,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan risiko yang dihadapi pekerja migran serta memastikan hak-hak mereka terjaga di dalam maupun luar negeri.
Be First to Comment