Press "Enter" to skip to content

Prabowo Fokus Lindungi Rakyat dengan Kenaikan PPN Barang Mewah

Kampartra Post- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman ini ia sampaikan dalam konferensi pers pada Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, usai rapat akhir tahun 2024.

“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah,” tegas Prabowo.

“Untuk kebutuhan dasar masyarakat, tarif PPN tetap seperti sebelumnya,” tambahnya.

Kenaikan PPN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Langkah ini bertujuan mendukung pemerataan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk kebutuhan dasar, seperti beras, daging, ikan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga listrik dan air minum.

Stimulus tambahan juga diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri tetap ada tarif PPN 11 persen meski tarif resmi naik menjadi 12 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat bawah tetap terlindungi dari dampak ekonomi sekaligus menekankan pentingnya kontribusi adil dari golongan atas.

“Ini bukan hanya tentang pajak, tetapi tanggung jawab sosial demi ekonomi yang lebih berkeadilan,” ujar Prabowo.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *