Press "Enter" to skip to content

Terdakwa Ladang Ganja TNBTS Akui Dapat Iming-iming Uang dari Buronan

Kampartra Post- Sidang perkara ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 18 Maret 2025.

Tiga terdakwa, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Mereka mengaku setuju menanam ganja pada kawasan konservasi itu karena Edi, seorang buronan yang masih dalam pencarian menjanjikan akan memberikan uang kepada mereka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Redite Ika Septina, terdakwa mengungkapkan bahwa Edi tidak hanya menyediakan bibit dan pupuk, tetapi juga mengarahkan lokasi penanaman.

Ia menjanjikan upah Rp 150 ribu setiap kali mereka turun ke lahan serta bonus Rp 4 juta per kilogram ganja yang berhasil mereka panen.

Bambang menjelaskan bahwa ganja baru bisa dipanen setelah empat hingga lima bulan.

Baca juga: PTPN IV Regional III Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Sembako

Ketiga terdakwa berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, dan saling mengenal sebagai tetangga.

Tono bahkan merupakan menantu Tomo.

Meski demikian, mereka mengklaim tidak mengetahui aktivitas satu sama lain pada ladang ganja tersebut.

Mereka juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau peringatan dari pihak pengelola taman nasional.

Follow Instagram Kampartra Post

Jaksa penuntut Prastyo Pristanto berulang kali menekan terdakwa agar memberikan keterangan jujur, terutama mengenai keterlibatan Edi.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum mereka lansung mendampingi terdakwa.

Selain ketiga terdakwa, dua nama baru juga terungkap dalam kasus ini, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram.

Dengan penambahan ini, total terdakwa dalam kasus ladang ganja TNBTS menjadi enam orang.