Kampartra Post- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serius mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk mengatasi persoalan LGBT dan dampak kesehatannya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, ia menegaskan perda ini menjadi langkah penting dalam memberantas penyakit masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
“DPRD Sumbar sedang mempelajari perda serupa yang sudah diterapkan pada beberapa daerah,” kata Nanda di Padang, Sabtu (4/1).
“Pemerintah provinsi harus segera menyusun strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.
Kemudian, ia juga menyoroti kaitan erat perilaku LGBT dengan penyebaran HIV/AIDS.
Selain perda, Nanda juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi pencegahan penyakit menular.
“Baliho atau videotron milik pemerintah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat, bukan sekadar foto kepala daerah,” tegasnya.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Data Dinas Kesehatan Kota Padang menunjukkan 308 kasus HIV, yang mana 53,8 persen berasal dari luar kota dan sisanya warga lokal.
Kecamatan Koto Tangah mencatat kasus tertinggi dengan 40 kasus, sementara Lubuk Kilangan hanya empat.
Mayoritas pengidap berada pada usia produktif, 24–45 tahun, dengan perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi faktor utama peningkatan kasus ini.
Pembentukan perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk menekan angka LGBT dan penyebaran HIV, sekaligus melindungi masyarakat Sumbar dari dampak negatifnya.
Be First to Comment