Bupati Rokan Hilir Salurkan Beasiswa Pendidikan Untuk Keluarga Tak Mampu

Rokan Hilir, Kampartrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan bantuan beasiswa pendidikan untuk keluarga tak mampu, melalui surat pengumuman Bupati No: 460/DINSOS/2021/13 tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Siak, Afrizal Sintong.

Pengumuman tersebut berisikan persyaratan umum dan persyaratan khusus serta tata cara pengajuan.

Beasiswa Ini mengarah kepada mahasiswa/i D3,D4 dan S1 yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dari keluarga tidak mampu yang sedang melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca juga: Pekanbaru dan Tanah Datar Lakukan Kerjasama Bidang Pemerintahan

Proposal permohonan pengajuan beasiswa dikirim kepada Bupati Rokan Hilir Cq Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir dengan melampirkan berkas berikut:
1. Mahasiswa KTP Rohil
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTM aktif yang di legalisir
4. Surat keterangan aktif kuliah
5. Fotocopy KHS dengan IPK minimal 2.75
6. Fotocopy buku tabungan BRI atas nama pribadi atau wali dengan saldo minimal 100 ribu
7. Melampirkan surat keterangan tidak mampu atau penghasilan rendah yang di tandatangani oleh RT dan di ketahui oleh lurah/desa
8. Melampirkan tanda daftar FORLAPDIKTI yang di legalisir dan di stempel basah oleh pihak Perguruan Tinggi
9. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar di tempel sudut kiri bawah
10. Mengisi fakta integritas
11. Persyaratan asli di bawa saat pengajuan berkas

Permohonan bantuan beasiswa dibuka mulai 28 Juni hingga 26 Agustus 2021, untuk info lebih lanjut masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial yang beralamat di komplek perkantoran MTQ Batu Enam pada setiap jam kerja.

Baca juga: Jalan Terjal Aktivis Palestina Hadapi Rezim Mahmoud Abbas

Berita Terkait