Modus Adopsi Bayi: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial
kampartrapost- Polisi awalnya mencurigai salah satu media sosial Fecebook, karna sering mencari wanita hamil dan yang baru melahirkan usut punya usut adanya modus adopsi bayi.
Atas penyelidikan polisi membongkar kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi, pada kamis (21/2024) sekitar pukul 14.30.
Modus adopsi bayi ini melibatkan 4 orang tersangka di Kulun Progo.” Setelah di selidiki lebih dalam ternyata akun media sosial tersebut melakukan praktek jual beli bayi agar menghasilkan uang”.
Polisi melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ingin mencari seorang bayi untuk di adopsinya, polisi menghubungi akun media sosial pelaku dan pesan tersebut di balas oleh pelaku.
Kemudia tidak di sangka pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp. 25 juta. Petugas menjebak pelaku untuk mengirimkan bayianya ke daerah Kedunggong.
follow untuk berita menarik lainnya
Setelah pelaku mengantar bayinya langsung memintak uang yang terlah di janjikan di awal. Pada saat itulah polisi mengamankan pelaku.” Modusnya untuk mendapatkan uang ” ucapnya.
Pelaku berjumlah 4 orang dua di antaranya perempuan dan dua pria.
Keempat tersangka ini berinisial pria A umur 39, dan AH umur 40 warga dari Sukaharjo, perempuan inisial NNR umur 20, dan MM umur 52 warga dari Grobogan yang telah diamankan polisi.
Karna kejahatan yang di lakukan tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 83 juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang telah di ubah menjadi Unadang-Unadang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Polisi mengaman bayi yang hendak di jual selain mengamakan bayi polisi juga mengamankan beberapa dokumen.