Dana Perpanjangan PPKM Capai Angka Rp 55,2 Triliun

Kampartrapost.com – PPKM Level 4, yang sebelumnya adalah PPKM Darurat daerah Jawa-Bali secara resmi diperpanjang. Beberapa daerah luar pulau Jawa dan Bali juga mulai mererapkan aturan itu.

PPKM Darurat yang sebelumnya menimbulkan beragam efek, termasuk pemasukan masyarakat yang berkurang membuat pemerintah harus menyiapkan dana dalam rangka memberi bantuan kepada orang yang terdampak. Tidak hanya uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan bantuan berupa barang yang dapat berguna untuk masyarakat selama pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut.

Perpanjangan gerakan penjarakan guna menekan angka penularan Covid-19 itu membuat pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp.55,2 Triliun.

Airlangga Hartanto selaku Menko Perekonomian mengatakan pada Rabu (21/07/2021), “Pemerintah juga mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp.55,2 triliun dimana anggaran ini terkait penambahan program ini.”

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Jadi Sorotan, WHO: Vaksinasi di Indonesia Masih Jauh dari Target

Dana sebesar Rp.55,2 Triliun tersebut akan dialokasikan untuk disalurkan kepada warga yang terkena efek PPKM, seperti menurunnya pemasukan ataupun kehilangan mata pencaharian. Pemberian bantuan dalam bentuk diskon listrik, kartu sembako, kuota internet, kartu prakerja, bantuan beras, juga kartu sembako PPKM.

Uang tunai sebesar Rp.1,2 juta juga akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro. Seperti pedagang kaki lima dan pemilik kedai kecil dengan kuota satu juta orang.

Airlangga menjelaskan, “Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis, dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingnya oleh Kementrian Keuangan dan BPK.”

Sebelum menerima, masyarakat yang akan mendapat bantuan di data terlebih dahulu oleh Babinsa dan Bhabinkambitnas. Sesuai laporan yang berasal dari Dinas Kementrian Tenaga Kerja.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  telah melakukan pendataan yang berdasar dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menko Perekonomian itu menuturkan, “Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah.”

Baca juga: Komisi X Minta ke Jokowi: Jangan Ada Rektor Rangkap Jabatan

Bukti bahwa bantuan yang telah tersalurkan akan langsung disiapkan dengan pemberian tanda tangan serta dokumentasi foto dari penerima. Pemberian bantuan kepada warung serta PKL itu diharapkan Airlangga untuk dilakukan secara lebih sederhana.

Berita Terkait