Pemerintah Depok Larang Takbir Keliling Saat Idul Adha

Depok, Kampartrapost.com – Perayaan Idul Adha yang tinggal menghitung hari membuat masyarakat mulai mengurus rancangan kegiatan, baik hewan yang dikurbankan maupun pelaksanaan yang akan dilakukan di daerah masing-masing.

Momen sekali setahun yang sangat umat muslim tunggu ini tentu selalu menjadi perayaan yang suka cita dan rasa gembira. Terutama, dengan adanya Idul Adha bisa menumbuhkan rasa solidaritas dan juga simpati. Dengan demikian, daging kurban yang telah selesai melakukan proses penyembelihan dapat dibagikan ke semua kalangan, terutama kaum duafa.

Namun, karena pandemi yang belum usai, juga penerapan PPKM oleh pemerintah, menyebabkan beberapa perubahan tata pelaksanaan ibadah perayaan Idul Adha.

Baca juga: Tokyo Laporkan 950 Kasus Virus Corona Baru, Olimpiade Tokyo 2020 Bakal Digelar Tanpa Penonton

Aturan larangan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H secara berjamaah di masjid ataupun fasilitas umum lainnya, serta takbiran keliling resmi pemerintah Kota Depok  dkeluarkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, “Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala, atau fasilitas umum lainya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan.”

Ia juga menegaskan tidak boleh ada warga yang melakukan takbiran keliling. Cukup petugas masjid saja yang melakukan takbiran.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan larangan untuk berkunjung ke rumah kerabat saat libur Idul Adha. Semua ketetapan itu berfungsi semata-mata demi mencegah virus Corona yang semakin menular di wilayah Depok.

Idris menambahkan, “Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring.”

Baca juga: Banggar DPR Minta Menkeu Buat Skenario Terburuk Tangani Covid

Lebih rinci aturan mengenai sejumlah larangan peringatan Idul Adha di kota Depok telah tercantum pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos. Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengenai Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Pada Masa PPKM Darurat Covid-19.

Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021.

Berita Terkait