Kampartrapost – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 sudah terpilih dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang 2024-2025, digelar pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Ketua DPR 2024-2029 dijabat oleh politikus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani. Puan juga menduduki jabatan yang sama pada periode 2019-2024.
Sedangkan 4 orang Wakil Ketua DPR 2024-2029 adalah Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Partai Gerindra, Adies Kadir dari fraksi Partai Golkar, Cucum Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasdem.
Sufmi juga menjabat Wakil Ketua DPR periode sebelumnya.
Setelah pimpinan baru terpilih, DPR periode baru juga akan menjalankan tugas dan wewenangnya.
DPR merupakan lembaga legislatif dalam konsep Trias Politika. Mengacu kepada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Secara garis besar, DPR berfungsi membuat undang-undang, serta juga mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif.
UU MD3 Memuat Wewenang dan Juga Tugas Dari DPR
Wewenang DPR diatur melalui Pasal 71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Menurut UU MD3 Wewenang DPR sebagai berikut:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden sehingga mendapat persetujuan bersama.
- Memberikan persetujuan atau tidak terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
- Membahas RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, serta agama.
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN dari Presiden.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
- Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
- Memberikan persetujuan calon hakim agung berdasarkan usulan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Selain Wewenang Tentunya DPR Juga memiliki Tugas Yang Termuat Dalam UU MD3
Sedangkan tugas DPR adalah menurut Pasal 72 UU MD3 adalah sebagai berikut:
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional (Prolegnas).
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
- Menerima RUU dari oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain dalam undang-undang.
DPR Dibekali Tugas Dan Wewenang Terkait Fungsi Legislasi, Anggaran Serta Pengawasan
Pasal 70 ayat (1) UU MD3 mengatur hal itu. Perinciannya adalah sebagai berikut:
- Fungsi legislasi
Menurut Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR adalah sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Tugas dan wewenang DPR berkenaan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:
1. Menyusun Program legilasi nasional.
2. Menyusun dan membahas RUU.
3. Menerima RUU dari DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Membahas RUU dari Presiden ataupun DPD. Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
5. DPR menyetujui atau menolak Perppu dari Presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
- Fungsi anggaran
Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa DPR membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang Presiden mengusulkan.
Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran adalah sebagai berikut:
1. DPR mengesahkan RUU APBN yang Presiden sendiri yang mengusulkan.
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN serta RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
3. DPR menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara serta terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
- Fungsi pengawasan
Pasal 70 ayat (3) UU MD3 menyatakan bahwa DPR melaksanakan fungsi pengawasan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Berikut tugas dan wewenang DPR terkait fungsi pengawasan:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
2.DPR membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan DPD terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Be First to Comment