Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Covid-19, Hapus Jaga Jarak Hingga Lepas Masker

 Aran Saudi, Kampartrapost.com – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi mulai Minggu, 17 Oktober 2021 akan melonggarkan aturan pembatasan Covid-19.

Kebijakan tersebut hadir menyusul adanya penurunan tajam kasus Covid-19 yang signifikan di Arab Saudi.

Melansir Reuters, perkembangan program vaksinasi yang semakin pesat membuat angka penularan Covid-19 ini semakin menurun.

Pemerintah Arab Saudi mulai mencabut aturan-aturan jaga jarak dan telah mengizinkan jamaah kapasitas penuh untuk beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pemerintah juga mulai mencabut stiker penanda jaga jarak yang ada di Masjidil Haram, melansir dari cuitan Twitter Haramain @HaramainInfo.

Baca juga: Tak Terima Disebut Kalah dalam AI, AS Ejek China Hanya Mengandalkan Serangan Siber

Selain stiker penanda jaga jarak yang telah di lepas, pemerintah juga mulai memindahkan penyekat-penyekat pada Ka’bah agar warga muslim dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk di dekat Ka’bah.

Sementara itu, para jemaah yang bisa melakukan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi harus menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang telah pemerintah Arab Saudi setujui.

Para jemaah nantinya akan melalui pemeriksaan ketat sebelum melakukan ibadah atau mengunjungi Masjidil Haram. Seperti melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

Baca juga: Microsoft Bakal Tutup LinkedIn di China, Kenapa?

Melansir Kompas.com, meskipun tak lagi wajib di tempat umum, akan tetapi ketika melakukan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi semua pengunjung dan staff wajib memakai masker.

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan penyediaan hand sanitizer di tempat umum dan fasilitas yang sering banyak orang kunjungi.

Kementrian kesehatan Arab Saudi akan terus memantau jumlah kasus Covid-19 selama pelonggaran pembatasan di terapkan. Jika muncul kasus baru karena adanya pelonggaran ini, maka pengetatan aturan mungkin saja akan di  terapkan kembali oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Kasus penikaman anggota DPR Inggris: Tersangka pelaku pernah dirujuk ke program pencegahan terorisme

Berita Terkait