Pembelian Minyak Goreng Curah harus Tunjukkan PeduliLindungi

Kampartrapost.com – Pemerintah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian pada Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR). 

Dalam peraturan terbaru, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK dalam pembelian minyak curah.

Untuk sosialisasi, pemerintah akan mulai menyampaikan pemberitahuan terkait aturan kebutuhan komoditas itu mulai Senin (27/6/2022) hingga dua pekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat (24/6/2022).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK,” ujarnya.

BACA JUGA: Harapan Gubri dalam Popda XV Riau 2022

Penggunaan PeduliLindungi atau NIK ditujukan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET yang ditetapkan sendiri sebesar Rp. 14.000 per liter, atau Rp. 15.500 per kilogramnya. Masyarakat dapat memperoleh minyak dengan harga yang disebutkan pada penjual tertentu.

Yaitu pada penjual ataupun pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam Program Simirah 2.0.

Warga juga dapat mendapatkan minyak dengan harga sesuai melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), pada Warung Pangan dan Gurih.

Lebih lanjut, pemerintah membentuk tim gugus tugas dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait pada masyarakat.

BACA JUGA: Siswa Taruna Kepolisian Tak Malu Akui Ayahnya Seorang Sopir Angkot

Nantinya, tim yang dibentuk itu akan memfasilitasi masyarakat dengan sejumlah saluran informasi.

Saluran informasi diperlukan untuk melayani pertanyaan serta menampung keluhan masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.

Mulai Senin, masyarakat dapat mengakses seluruh informasi mengenai sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR lewat akun media sosial resmi di @minyakita.di, serta website di linktree/minyakita.

Kebijakan pemerintah itu sendiri diberlakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan minyak goreng di Tanah Air, yang hingga saat ini belum kunjung usai.

Berita Terkait